Penelitian ini mengkaji peran tokoh agama dalam mediasi penyelesaian sengketa perkawinan di Desa Ringinsari, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Sengketa perkawinan sering kali menjadi masalah yang kompleks, terutama di pedesaan, dimana nilai-nilai tradisional masih kuat. Mediasi sebagai salah satu alternatif penyelesaian sengketa secara damai yang telah diakui memiliki peran penting dalam meredakan konflik perkawinan, baik dari segi hukum maupun sosial. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode wawancara kepada pihak yang terlibat dalam mediasi, seperti pasangan yang bersengketa, serta tokoh agama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi di Desa Ringinsari, kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, mampu mencegah terjadinya perceraian melalui pendekatan musyawarah yang lebih mengedepankan rasa kekeluargaan. Tokoh agama berperan aktif sebagai mediator, dengan memberikan bimbingan moral dan menyarankan solusi yang seimbang. Selain itu, mediasi terbukti efektif dalam mempercepat penyelesaian sengketa tanpa harus melalui proses hukum yang berlarut-larut di pengadilan. Penelitian ini merekomendasikan agar mediasi terus diperkuat dengan pelatihan mediator di tingkat desa, serta meningkatkan peran pemerintah desa dalam mendukung upaya penyelesaian konflik secara damai. Dengan demikian mediasi dapat menjadi solusi efektif yang mengutamakan keutuhan keluarga.
Copyrights © 2025