Penelitian ini membahas implementasi Peraturan Bupati Nomor 102 Tahun 2023 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem di Kabupaten Pasuruan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan tersebut telah diimplementasikan dengan cukup baik oleh Bappelitbangda bersama perangkat daerah lainnya melalui tiga strategi utama: pengurangan beban pengeluaran, peningkatan pendapatan masyarakat, dan pengurangan wilayah kantong kemiskinan. Keberhasilan implementasi didukung oleh koordinasi lintas sektor, komunikasi langsung, serta penyampaian pedoman teknis melalui sosialisasi dan rapat koordinasi. Faktor pendukung mencakup komitmen pimpinan daerah, kompetensi sumber daya manusia, dan prioritas anggaran. Namun, kendala seperti keterbatasan anggaran dan kurangnya pemahaman terhadap substansi kebijakan di beberapa perangkat daerah masih menjadi tantangan. Meskipun sarana dan prasarana belum sepenuhnya memadai, perencanaan dan penganggaran yang matang serta evaluasi rutin menjadi faktor penting dalam menunjang efektivitas kebijakan ini.
Copyrights © 2025