Sengketa antara Hasan Azhari dan PT Gojek Tokopedia menyoroti pentingnya pemahaman tentang validitas klaim hak cipta atas metode bisnis di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis klaim tersebut berdasarkan hukum hak cipta Indonesia, yang hanya melindungi ekspresi ide yang terwujud dalam bentuk konkret dan bukan ide atau konsep bisnis. Dalam kasus ini, metode bisnis yang diklaim oleh Hasan Azhari, yang lebih bersifat abstrak dan belum diwujudkan dalam bentuk nyata, tidak memenuhi kriteria untuk dilindungi oleh hak cipta. Selain itu, penelitian ini juga mengeksplorasi bukti dan dasar hukum yang menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutuskan perkara No. 1033 K/Pdt.Sus-HKI/2023, yang didasarkan pada pengertian hak cipta yang membedakan antara ide dan ekspresi. Mahkamah Agung menolak klaim hak cipta atas metode bisnis tersebut karena tidak memenuhi persyaratan perlindungan hak cipta, yang lebih tepat untuk dilindungi melalui hak paten atau rahasia dagang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun terdapat kerangka hukum yang cukup jelas, masih terdapat kesenjangan dalam penerapan hukum yang memerlukan pemahaman lebih lanjut mengenai batasan perlindungan hak cipta terhadap konsep atau metode bisnis.
Copyrights © 2025