Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana anggaran desa dikelola dan bagaimana pemerintah mengawasi keuangan daerah. Untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat, Dana Desa merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi desa dan disalurkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten/Kota. Lemahnya pengawasan baik oleh pemerintah daerah dan DPRD, maupun masyarakat dan wakilnya di lembaga swadaya masyarakat menjadi akar penyebab banyaknya kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di desa. Pengelola dana desa rentan melakukan pemalsuan data kebutuhan anggaran karena pengawasan yang kurang memadai. Akibatnya, informasi yang akurat mengenai dana desa dan pemanfaatannya tidak diperoleh. Teknik kualitatif yang dipadukan dengan metodologi studi kepustakaan dan yuridis sosiologis.
Copyrights © 2025