Standar kemasan pangan sudah diatur dalam PP No. 86 Tahun 2019 pasal 82 ayat 2, namun seringkali ditemukan banyak penyimpangan di lapangan. Kekurangan informasi tentang kemasan pangan banyak ditemukan pada pelaku usaha karena aksesibilitas terhadap pelatihan yang kurang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan pelaku usaha pangan tentang kemasan pangan yang baik yaitu sehat dan halal. Pelaksanaan kegiatan ini dilakukan dengan metode partisipatif dengan melakukan pendekatan terhadap pelaku usaha Salimahpreneur. Setelah mendapatkan ijin salimahpreneur Depok, pelaksana mempersiapkan materi pelatihan. Selanjutnya pemberian pelatihan tentang kemasan pangan yang sehat dan halal dan tentang penggunaan kemasan pangan yang sehat dan halal. Setelah pelatihan, pelaksana memberikan pendampingan bagi peserta dalam memilih dan menggunakan kemasan pangan yang baik dan halal. Kegiatan ini memberikan dampak yang signifikan dalam hal kebermanfaatan bagi pelaku usaha Salimahpreneur serta meningkatkan produktifitasnya.
Copyrights © 2025