Kerugian daerah yang diakibatkan oleh pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lainnya merupakan isu sentral dalam penguatan akuntabilitas keuangan daerah. Artikel ini bertujuan untuk menguraikan secara mendalam mekanisme penyelesaian kerugian daerah berdasarkan regulasi yang berlaku, meninjau pelaksanaan teknisnya di pemerintah daerah, serta menelaah implikasinya dalam akuntansi dan pelaporan keuangan daerah. Kajian ini dilakukan secara kualitatif dengan metode studi pustaka dan analisis yuridis-normatif terhadap ketentuan perundang-undangan yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa meskipun telah tersedia kerangka hukum yang komprehensif, pelaksanaan mekanisme penyelesaian kerugian di daerah masih menghadapi berbagai kendala, seperti lemahnya kapasitas institusional, tidak optimalnya koordinasi antarinstansi, dan kendala budaya organisasi. Dalam konteks akuntansi, penyelesaian kerugian harus diakui dan disajikan secara akurat dalam laporan keuangan untuk memastikan transparansi dan pertanggungjawaban publik
Copyrights © 2025