Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi kehumasan Dinas Pariwisata Gorontalo dalam merealisasikan UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasca pandemi Covid-19. Dengan menggunakan metode kualitatif deskriptif, studi ini mengkaji peran ganda humas sebagai: (1) komunikator yang memanfaatkan media sosial untuk mempromosikan destinasi wisata dan membangun hubungan dengan audiens potensial; serta (2) pembangun citra yang mendukung manajemen pariwisata melalui perencanaan, pengorganisasian, dan pengawasan untuk menciptakan reputasi positif destinasi. Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun peran kehumasan sangat vital, implementasinya belum optimal akibat dampak berat pandemi, termasuk penurunan kunjungan wisatawan hingga 70-80%, penutupan hotel, dan ketidakpastian kebijakan new normal. Kendala utama meliputi keterbatasan eksposur destinasi baru, trauma psikologis wisatawan, dan tantangan adaptasi digital. Studi ini merekomendasikan: (a) pemerataan promosi semua objek wisata, (b) penguatan kolaborasi dengan pemangku kepentingan, dan (c) inovasi konten media sosial untuk mengatasi hambatan psikologis dan ekonomi pasca pandemi. Penelitian ini memberikan kontribusi praktis bagi penyusunan strategi komunikasi pariwisata yang resilien berbasis kerangka hukum UU Kepariwisataan.
Copyrights © 2025