Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pertanggungjawaban pidana dalam kasus percobaan bunuh diri di Indonesia melalui perspektif hukum dan kesehatan mental. Fokus penelitian adalah menganalisis kesenjangan antara pendekatan hukum pidana yang ada dengan kebutuhan perlindungan kesehatan jiwa korban. Metode penelitian menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan teknik analisis dokumen terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, dan kasus-kasus terkait. Hasil penelitian mengungkap tiga temuan utama. Pertama, KUHP Indonesia (Pasal 345) hanya mengkriminalisasi pihak yang membantu atau memfasilitasi bunuh diri dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara, sementara pelaku percobaan bunuh diri sendiri tidak dapat dipidana. Kedua, terdapat paradoks dalam implementasi hukum dimana bunuh diri diakui sebagai masalah kesehatan mental tetapi tidak didukung kebijakan pencegahan yang memadai. Ketiga, faktor pemicu seperti depresi, tekanan ekonomi, dan trauma psikologis memerlukan pendekatan multidisiplin yang melampaui kerangka hukum pidana. Kesimpulan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan hukum pidana saat ini belum efektif dalam menangani akar masalah percobaan bunuh diri. Untuk itu, penelitian merekomendasikan: penguatan sistem kesehatan mental berbasis komunitas; harmonisasi antara UU Kesehatan Jiwa No. 18/2014 dengan ketentuan KUHP; serta (3) program edukasi masyarakat untuk mengurangi stigma. Rekomendasi kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan pendekatan yang lebih seimbang antara aspek keadilan dan perlindungan terhadap kelompok rentan.
Copyrights © 2025