Penelitian ini mengkaji penerapan mediasi penal sebagai alternatif penyelesaian tindak pidana kecelakaan lalu lintas di Indonesia. Kecelakaan lalu lintas masih menjadi masalah serius yang membutuhkan solusi hukum efektif di luar proses peradilan konvensional. Mediasi penal yang berbasis prinsip keadilan restoratif menawarkan pendekatan yang lebih cepat, ekonomis, dan harmonis dengan melibatkan korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses penyelesaian. Kajian ini menguraikan dasar hukum mediasi penal dalam sistem hukum Indonesia, termasuk diskresi kepolisian dan peraturan terkait, sekaligus menegaskan potensinya dalam mengurangi penumpukan perkara dan meningkatkan akses terhadap keadilan. Pembahasan diperkaya dengan perbandingan praktik di negara lain seperti Austria dan Jerman untuk mengusulkan model mediasi yang ideal—victim-offender mediation—bagi konteks Indonesia. Tantangan implementasi, termasuk belum adanya payung hukum formal dan kebutuhan perubahan paradigma penegak hukum, turut dianalisis. Temuan penelitian merekomendasikan mediasi penal sebagai mekanisme pelengkap peradilan pidana tradisional, khususnya untuk tindak pidana ringan, guna mencapai hasil pemulihan sekaligus menjaga kepastian hukum dan harmoni sosial.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025