Pajak dipahami sebagai suatu bentuk kontribusi secara wajib bagi warga negara terhadap negara dengan dimilikinya peranan penting dalam menghadirkan hubungan terkait pada keberlangsungan dari pembangunan secara nasional baik dalam kebutuhan infrastruktur, upaya pendidikan, terkait pada kesehatan, maupun terhadap upaya mensejahterakan masyarakat. Satu dari beberapa jenis pajak yang menghadirkan kontribusi secara besar terhadap penerimaan negara yakni pajak penghasilan atau PPh. Pajak tersebut dikenakan terhadap setiap tambahan dari kemampuan secara ekonomis yang diterima atau didapatkan oleh pihak wajib pajak, baik yang merupakan Warga Negara Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dimanfaatkan sebagai konsumsi atau ditambahnya terkait pada kekayaan. Dan ini memiliki tujuan untuk dapat dipahaminya dalam sudut pandang komprehensif terkait pada konsep dasar mengenai pajak penghasilan, mulai dari pemahaman, subjek dan juga objek pajaknya, tarif yang diwajibkan, hingga pada mekanisme upaya pelunasan serta upaya pengecualian yang diberlakukan di Indonesia. Metode yang diaplikasikan dalam kajian ini mengaplikasikan pendekatan deskriptif secara kualitatif yakni dikumpulkannya data yang bersifat sekunder melalui kajian literatur, jurnal ilmiah, peraturan perpajakan, serta terkait pada sumber hukum lain yang terkait. Berdasarkan hasil kajian, dapat disimpulkan bahwa PPh merupakan pajak subjektif yang dikenakan atas penghasilan, Subjek pajak terdiri dari Wajib Pajak dalam negeri dan luar negeri, sementara objek pajaknya mencakup seluruh penghasilan.
Copyrights © 2025