Permasalahan yang dibahas dalam Penelitian ini adalah apa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada perkara korupsi pada Putusan Nomor 53/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst dan Putusan Perkara Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst dan bagaimana penerapan aturan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsu di Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif yakni penelitian terhadap norma- norma hukum tertulis yang di buat dan di undangkan oleh lembaga- lembaga atau pejabat yang berwenang, dengan menggunakan pendekatan perundang – undangan secara deduktif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa hakim dalam memutusakan perkara padaPutusan Nomor 53/Pid. Sus-TPK/2023/PN.Jkt Pst dan Putusan Perkara Nomor 121/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst adalah berdasarkan analisis yuridis dan analisis non-yuridis. Adapun penerapan aturan pencabutan hak politik terhadap pelaku tindak pidana korupsu di Indonesia harus sesuai dengan ketentuan pada Pasal 10 KUHP, Pasal 35 ayat (1) KUHP, Pasal 38 KUHP, Pasal 18 huruf d Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi, dan dengan memperhatikan prinsip-prinsipdasar hak Asasi Manusia.
Copyrights © 2025