Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) terhadap anak sebagai pelaku tindak pidana pencurian, dengan studi kasus Putusan No. 254/Pid.Sus/2014/PN.PTK. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode penelitian hukum normatif, melalui studi kepustakaan dan dokumentasi putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan UU SPPA menekankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan hak anak, dengan pendekatan double track system (pidana dan tindakan). Dalam kasus yang dikaji, hakim menjatuhkan pidana bersyarat dengan mempertimbangkan usia, penyesalan pelaku, serta dampak sosial. Temuan ini menguatkan bahwa peradilan pidana anak menekankan rehabilitasi dibanding penghukuman represif. Penelitian ini memberikan kontribusi terhadap pengembangan praktik hukum pidana anak di Indonesia dan menegaskan pentingnya penerapan pendekatan non-punitif dalam penanganan anak yang berkonflik dengan hukum.
Copyrights © 2025