Pajak merupakan sumber utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dasar hukum pajak yang tertinggi adalah Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi, “pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib rakyat kepada negara yang terutang. Pajak menjadi penerimaan negara terbesar yang digunakan negara untuk membangun seluruh wilayah yang ada di Indonesia untuk itu diperlukan partisipasi warga negara dengan patuh membayar pajak agar ikut berpartisipasi dan berperan serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional melaksanakan kewajibannya.Wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, memperhitungkan serta melaporkan kewajiban perpajakannya sendiri sesuai dengan asas self assessment system. Negara untuk melakukan pemugutan pajak kepada wajib pajak walaupun sudah memiliki sifat memaksa yang kuat dan di sertai dengan sanksi yang tegas. Sistem pajak yang menggunakan self assessment system sebenarnya memperlunak sifat memaksa dari pajak ini, dengan harapan masyarakat akan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar. 
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024