Jurnal Pro Justitia (JPJ)
Vol 6, No 1 (2025)

PRAKTEK PELANGGARAN KERJASAMA DITINJAU DARI SUDUT PANDANG HUKUM PESAINGAN USAHA (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1805/K/PDT.SUS-KPPU/2022)

falahuddin, Ival (Unknown)
Sukardi, Dina Haryati (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Feb 2025

Abstract

ABSTRAKHubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan kecil (UKM) merupakan salah satu elemen penting dalam ekosistem bisnis yang sehat. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi pelanggaran kerjasama yang merugikan pihak UMKM. Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022 (Putusan 1805) merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait pelanggaran kerjasama oleh PT Sinar Ternak Sejahtera (STS) terhadap para peternak ayam broiler (mitra). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik pelanggaran kerjasama yang dilakukan oleh STS dalam perspektif hukum persaingan usaha berdasarkan Putusan 1805. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Data penelitian diperoleh dari Putusan 1805 dan bahan hukum lainnya yang relevan. Teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Putusan 1805 menunjukkan bahwa STS terbukti melakukan dua pelanggaran kerjasama, yaitu: Melakukan dua perjanjian yang berbeda dengan para mitra: STS melakukan perjanjian inti dengan mitra inti dan perjanjian plasma dengan mitra plasma. Perjanjian inti memberikan hak yang lebih menguntungkan bagi STS dibandingkan perjanjian plasma. Hal ini dinilai sebagai praktik diskriminatif yang merugikan mitra plasma. Melakukan praktik pembelian ayam broiler mitra dengan harga yang tidak wajar: STS membeli ayam broiler dari mitra dengan harga yang lebih rendah dari harga acuan yang ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini dinilai sebagai praktik penyalahgunaan posisi dominan oleh STS. Putusan 1805 merupakan putusan penting dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan hubungan kerjasama antara pelaku usaha besar dan pelaku usaha kecil. Putusan ini menegaskan bahwa pelaku usaha besar tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan pelaku usaha kecil dan bahwa KPPU memiliki kewenangan untuk menindak pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut.Kata Kunci: Pelanggaran Kerjasama, Hukum Persaingan Usaha, Putusan Nomor 1805 K/Pdt.Sus-KPPU/2022, Hubungan Kerjasama, Pelaku Usaha Besar, Pelaku Usaha Kecil

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

JPJ

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Pro Justitia (JPJ) adalah jurnal ilmu hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mitra Indonesia. Tujuan dari JPJ untuk menyediakan akses terbuka penuh terhadap jurnal dan isinya sebagai bentuk dukungan terhadap pertukaran pengetahuan secara global dengan menjadikan hasil ...