Pemerintah dibentuk untuk melindungi segenap tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Bangsa Indonesia terdiri dari beragam suku,budaya dan bahasa namun menyatu dalam kebhinekaan. Untuk mengatur kehidupan yang beragam, pemerintah membuat berbagai macam kebijakan, baik melalui UU, Peraturan Pemerintah, dll. Dalam hubungan Industrial Pemerintah telah mengundangkan Hukum Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah yang mengatur hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja. Hukum Ketenagakerjaan yang berlaku saat ini adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja. Salah satu muatan dari adalah UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No. 6 tahun 2023 Tentang Cipta Kerja adalah tentang Hak Pekerja Kontrak (PKWT) yang berakhir hubungan kerjanya karena berakakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan maupun diakhiri hubungan kerjanya sebelum berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan. Sebagai aturan pelaksana dari UU tersebut Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Copyrights © 2025