Indonesia menghadapi tantangan mewujudkan pluralisme dan HAM, dengan kebijakan dan peraturan daerah yang kadang membatasi kebebasan beragama bagi minoritas, meski Pancasila menekankan kebhinekaan. Penelitian ini menggunakan metode kajian literatur untuk menganalisis tantangan internal dan eksternal dalam menerapkan pluralisme, dengan mengkaji sumber-sumber sekunder seperti artikel, buku, dan laporan terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum negara mendukung pluralisme, interpretasi agama yang beragam dan pengaruh sosial budaya menghalangi implementasi pluralisme secara inklusif di Indonesia. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan wawasan tentang bagaimana prinsip-prinsip Islam dapat diintegrasikan untuk memperkuat pluralisme dan perlindungan HAM dalam masyarakat modern.
Copyrights © 2025