Kawin kontrak dalam istilah agama Islam disebut Nikah Mut’ah. Nikah mut’ah adalah akad yang dilakukan seseorang laki-laki untuk menikahi seorang perempuan dalam jangka waktu sehari, seminggu atau sebulan. Dengan pengertian lain seseorang laki-laki membayar seorang wanita untuk menikah selama masa waktu yang ditentukan (disepakati) seperti sebulan dua bulan, satu hari, dia hari dan kemudian laki-laki itu meninggalkannya setelah masa yang ditentukan itu habis. Praktik kawin kontrak ini masih banyak dilakukan dalam kalangan umat Islam di Indonesia maupun dunia, sehingga penelitian ini dianggap sangat diperlukan. Hukum nikah mut’ah ini menjadi polemik hingga saat ini karena terdapat dalil hadis nabi Muhammad yang membolehkan dan ditemukan pula hadis yang tidak membolehkan, sehingga muncul keberagaman hukum. Penelitian ini berfokus pada upaya memunculkan hukum melalui tinjauan analisis ilmu mukhtalaf al-hadis yaitu suatu ilmu untuk menyelesaikan dalil hadis yang dianggap bertentangan. Sehingga kesimpulan hukum akan menjadi jelas dan dapat diterima secara ilmiah.
Copyrights © 2025