Hukum merupakan suatu kaidah atau peraturan yang mengatur masyarakat. Segala tingkah laku dan perbuatan warga negaranya harus berdasarkan atas hukum itu sendiri. Penegakan Hukum ada karena adanya sebuah masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah Untuk memahami dan menganalisis Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana. Untuk memahami dan menganalisis kendala dalam Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana. Untuk memahami dan menganalisis Upaya mengatasi kendala dalam Penegakan Hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Terhadap Pengguna Telepon Genggam Di Jalan Raya Di Wilayah Hukum Satlantas Kepolisian Resor Tanjung Jabung Timur Perspektif Hukum Pidana. Spesifikasi penelitian ini adalah penelitian Deskriptif Analitis. Di dalam penulisan Tesis ini penulis gunakan tipe penelitian Yuridis Empiris. Sedangkan pendekatan yang digunakan adalah Socio-Legal Research. Tehnik pengambilan sampel dilakukan secara Purposive Sampling. Penegakan hukum Pasal 106 Ayat (1) Undang-undang lalu lintas tersebut tidak mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Dengan berkembangannya kemajuan teknologi tentunya secara yuridis aturan hukum juga mengikuti perkembangan teknologi bila aturan hukum tidak mengikuti perkembangan jaman maka dalam penegakan hukumnya tentunya juga tidak efektif. Dalam pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelanggaran penggunaan telepon genggam dijalan raya Di Kabupaten Tanjung Jabung Timur adanya faktor yang menjadi kendala antara lain (1) Kurangnya Kesadaran Hukum masyarakat, (2) Minimnya Sosialisasi Peraturan. Adapun upaya dilakukan antara lain a) aparat penegak hukum tentunya akan mengambil tindakan represif. b) Pihak Kepolisian telah melakukan berbagai upaya seperti memberikan himbauan ke masyarakat melalui media cetak dan elektronik maupun media sosial dengan menyebarkan himbauan-himbauan terkait masalah sikap disiplin berlalu lintas. Saran yang dikemukakan bahwa hendaknya masyarakat yang mengemudikan kendaraan baik roda dua dan kendaraan roda empat agar tidak mengunakan telepon genggam saat mengendarai kendaraannya
Copyrights © 2025