Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbandingan peran dan kedudukan kodifikasi hukum dan yurisprudensi sebagai sumber hukum dalam sistem peradilan Indonesia. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif terhadap kajian sastra (penelitian perpustakaan) yang bersifat normatif-yuridis. Data diperoleh dari undang-undang, putusan pengadilan, serta literatur hukum yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa undang-undang kodifikasi memiliki legitimasi formal yang kuat karena berasal dari legislatif, namun cenderung kaku dalam menghadapi Pembangunan Sosial. Sebaliknya, yurisprudensi bersifat dinamis dan adaptif, meskipun tidak selalu memiliki kekuatan mengikat secara formal. Keduanya saling melengkapi dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan dalam praktik peradilan. Oleh karena itu, pemahaman yang mendalam tentang interaksi antara hukum yang dikodifikasi dan yurisprudensi sangat penting dalam konteks penegakan hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Copyrights © 2023