Konsolidasi BPR/BPR Syariah dalam satu kepemilikan dan/atau pengendalian yang sama merupakan suatu bentuk kewajiban yang harus dijalankan oleh bank sebagaimana amanat dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2024. Konsolidasi BPR/BPR Syariah sebagaimana ketentuan yang berlaku dapat ditempuh melalui mekanisme penggabungan/peleburan yang terlebih dahulu perlu mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. Namun dalam melakukan impelementasi kewajiban konsolidasi ini, tentunya tidak selalu berjalan sesuai dengan ketentuan, terkadang terdapat tantangan/hambatan yang ditemui diantaranya Pemegang Saham Pengendali (PSP) telah setuju adanya penggabungan, namun para pemegang saham lainnya tidak menyetujui adanya penggabungan/peleburan sehingga proses permohonan perizinan penggabungan/peleburan menjadi terhambat dan memerlukan strategi penyelesaian permasalahan agar penggabungan/peleburan tetap dapat dijalankan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa dalam proses penyelesaian terhadap pemegang saham yang tidak menyetujui kewajiban konsolidasi melalui penggabungan/peleburan memerlukan peran dari Pemegang Saham Pengendali dan Otoritas Jasa Keuangan untuk proses penyelesaian permasalahannya sehingga kewajiban konsolidasi BPR dan BPR Syariah nantinya tetap dapat dijalankan. Kata Kunci: Penggabungan/Peleburan, Kepemilikan/Pengendalian Yang Sama, BPR/BPR Syariah, Otoritas Jasa Keuangan, Pemegang Saham Pengendali
Copyrights © 2025