Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan eksistensi hukum adat dan hukum Islam, serta permasalahan yang ditimbulkan akibat persinggungan hukum adat dan hukum Islam dalam kehidupan sosial masyarakat Desa Wabula Satu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni kualitatif dengan analisis deskriptif. Adapun sampel dalam penelitian ini yaitu tokoh adat dan tokoh agama, serta masyarakat Desa Wabula satu yang memiliki pengetahuan cukup terkait topik pembahsan yang diangkat. Hasil penelitian ini diketahui bahwa seluruh masyarakat Desa Wabula 1 beragama Islam. Para masyarakat memegang teguh ajaran agama Islam, namun juga tidak menurunkan keteguhan adat budaya yang telah diwariskan secara turun temurun oleh para leluhur. Meskipun sistem kewarisan adat Wabula, yang bersifat matrilineal dan memberikan hak waris utama kepada perempuan, tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan hukum Islam yang bersifat patrilineal, masyarakat tetap memandang sistem tersebut sah berdasarkan konsep ‘urf dalam fiqh Islam. Pertentangan antara hukum adat dan hukum Islam tidak menimbulkan konflik sosial yang signifikan. Hal ini dikarenakan adanya nilai toleransi, penghormatan, dan saling pengertian antar masyarakat, baik yang menjalankan adat maupun syariat.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025