Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan salah satu jenis sengketa yang sering muncul dalam konteks bisnis syariah. Meskipun konsep PMH sudah diatur dalam KUH Perdata, masalah timbul ketika sistem ekonomi Islam belum memiliki pendekatan syariah yang jelas untuk menyelesaikan sengketa PMH menurut prinsip-prinsip syariah. Beberapa keputusan sengketa yang ada masih mengacu pada aturan yang ada dalam KUH Perdata, meskipun sumber hukum perdata ekonomi syariah berbeda dengan sumber hukum ekonomi konvensional. Baik dalam hukum perdata umum maupun dalam hukum syariah, keduanya mengenal teori pertanggungjawaban atas perbuatan yang merugikan pihak lain. Dalam hukum Islam, konsep perbuatan melawan hukum dikenal dengan istilah al-fi’lu al-dharar, sementara dalam hukum perdata umum, istilah yang digunakan adalah perbuatan melawan hukum (PMH). Sebuah perbuatan dapat dianggap melawan hukum menurut pandangan syariah jika memenuhi beberapa unsur, yaitu: (1) adanya perbuatan; (2) adanya unsur yang melanggar hukum; (3) adanya unsur kesalahan; (4) adanya kerugian; dan (5) adanya hubungan kausalitas antara kesalahan dan kerugian. Konsep pertanggungjawaban hukum atas perbuatan melawan hukum dalam hukum ekonomi syariah dikenal dengan istilah dhamân, yang mengarah pada kewajiban untuk memberikan ganti rugi (ta’wîdh).
Copyrights © 2025