Penelitian ini mengkaji penerapan etika bisnis syariah dalam praktik jual beli online di Desa Trimulya, Kec. Rantau Rasau, Kab. Tanjung Jabung Timur, dengan studi kasus Azka Shop. Etika bisnis syariah bertujuan mendidik moralitas manusia dalam perdagangan sesuai dengan Al-Qur'an dan hadis. Namun, praktik di lapangan menunjukkan masih adanya ketidakpuasan konsumen dan ketidaksesuaian barang dengan pesanan. Transaksi di Azka Shop menggunakan platform media sosial seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp, tetapi belum sepenuhnya menerapkan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam aspek kejujuran, tanggung jawab, dan transparansi. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Responden terdiri dari pemilik Azka Shop dan konsumen di Desa Trimulya. Hasil penelitian menunjukkan rendahnya pemahaman masyarakat mengenai transaksi online sesuai etika bisnis syariah, yang dipengaruhi oleh faktor pendidikan. Solusi yang ditawarkan meliputi peningkatan edukasi masyarakat, kebijakan bisnis yang transparan, pengawasan transaksi yang lebih ketat, serta memberikan perlindungan konsumen. Dengan demikian, diharapkan praktik jual beli online di Azka Shop dapat berjalan sesuai dengan prinsip syariah dan memberikan kepuasan serta keamanan bagi konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025