Penelitian ini membahas secara mendalam penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam konteks perbuatan melawan hukum (PMH), dengan fokus pada berbagai kasus hukum yang melibatkan tindak pidana penipuan, sengketa kepegawaian, dan pengadaan barang/jasa oleh pemerintah. Berdasarkan analisis terhadap sejumlah putusan pengadilan, penelitian ini menunjukkan bahwa meskipun ganti rugi materiil dapat dengan relatif mudah dibuktikan melalui bukti pembayaran atau kerugian yang jelas, klaim atas ganti rugi immateriil sering kali tidak dapat diterima oleh pengadilan karena kurangnya bukti yang kuat dan konkret. Dalam kasus penipuan terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), meskipun kerugian materiil seperti uang yang dibayarkan dapat dibuktikan dengan dokumen, klaim atas kerugian immateriil, yang mencakup dampak psikologis atau kerusakan reputasi, sering kali ditolak oleh hakim. Penelitian ini juga menyoroti pentingnya pembuktian yang lengkap, cermat, dan akurat dalam gugatan perbuatan melawan hukum, baik yang melibatkan individu maupun pihak pemerintah, untuk memastikan bahwa pihak yang dirugikan mendapatkan kompensasi yang adil sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan. Temuan ini memberikan wawasan yang lebih mendalam mengenai tantangan dan pentingnya penerapan Pasal 1365 KUHPerdata dalam menyelesaikan sengketa yang melibatkan baik ganti rugi materiil maupun immateriil, serta menunjukkan kebutuhan untuk pembuktian yang lebih kuat dalam klaim kerugian yang tidak berwujud.
Copyrights © 2025