Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terkait pelaksanaan Restorative Justice di Kejaksaaan Agung. Kejaksaan Agung adalah lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan yang diharuskan memiliki kepastian hukum untuk menegakkan keadilan bagi masyarakat. Implementasi keadilan restoratif, bertujuan untuk memulihkan keadaan semula yang dilakukan dengan memulihkan hak pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang bersifat Victimless Crime. Metode yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Dalam penyelesaian perkara narkotika melalui restoratif justice mengacu pada Peraturan Kejakasaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Penuntutan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tentang penanganan perkara tindak penyalahgunaan narkotika melalui pendekatan restoratif sebagai pengaplikasian asas dominus litis jaksa. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyelesaian perkara restorative justice mengedepankan penyembuhan kepada para pengguna dan mengurangi resiko dari over crowding yang terjadi di lapas.penyelesaian ini pun memberikan manfaat yang banyak tidak hanya kepada negara melainkan kepada setiap para pengguna untuk sembuh total dari ketergantungan penggunaan narkotika secara illegal. Dari penegakan peraturan tersebut memiliki harapan jangka panjang untuk membasmi penyebaran narkotika di Indonesia.
Copyrights © 2025