Notaris selalu berusaha melindungi rahasia jabatannya yaitu informasi saat Notaris menjalankan tugasnya sesuai undang-undang, akan tetapi dalam menjaga rahasia Notaris, terdapat permasalahan hukum yaitu ketika ada permasalahan klien. Hal ini menyebabkan penegak hukum ingin memanggil serta mengambil fotokopi minuta dan protokol notaris. Penelitian ini ditujukan untuk menganalisa Majelis Kehormatan Notaris sebagai organisasi ada dengan tugas membantu notaris menjagarahasia jabatannya. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis Normatif, dengan pendekatan normatif. Hasil dari penelitian ini mengetahui bahwa proses pemanggilan notaris dimulai ketika penegak hukum mengajukan surat permohonan pemanggilan notaris kepada Majelis Kehormatan Notaris Wilayah. Lalu, akan dibentuk Majelis Pemeriksa untuk memeriksa notaris yang bersangkutan sehingga dapat menjawab surat pemanggilan notaris yang diajukan oleh penegak hukum. Alasan Majelis Kehormatan Notaris Wilayah dalam menjawab permohonan pemanggilan notaris tertulis dalam Pasal 32 dan 33 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2021 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025