Penelitian ini menganalisis pengaruh legitime portie terhadap keabsahan akta wasiat dalam hukum perdata Indonesia. Legitime portie, bagian mutlak yang wajib diberikan kepada ahli waris tertentu, diatur dalam KUHPerdata Pasal 832-845. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat menyebabkan akta wasiat batal demi hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh legitime portie terhadap keabsahan akta wasiat, baik dari perspektif hukum perdata Indonesia maupun melalui kajian kasus yang relevan. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris untuk menganalisis pengaruh legitimate portie terhadap keabsahan akta wasiat. Data sekunder akan dikumpulkan dari berbagai sumber, termasuk buku, artikel jurnal, dan dokumen hukum yang relevan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa pendekatan yuridis normatif, penelitian ini akan mengkaji norma-norma hukum yang berlaku terkait dengan legitimate portie dan akta wasiat melalui studi pustaka. Penelitian ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat dan praktisi hukum tentang aturan ini untuk meminimalkan sengketa waris dan memastikan keabsahan akta wasiat. Melalui analisis kasus, ditemukan bahwa pengadilan sering kali membatalkan akta wasiat yang melanggar ketentuan legitime portie untuk menjaga prinsip keadilan.
Copyrights © 2025