Transformasi digital telah mengubah paradigma transaksi hukum, termasuk peran notaris sebagai pejabat umum yang menjamin keabsahan dokumen. Penelitian ini menjadi signifikan karena tidak hanya mengidentifikasi kesenjangan antara praktik notarial konvensional dan realitas digital, tetapi juga memberikan rekomendasi untuk memperkuat kerangka hukum yang mendukung peran notaris dalam ekosistem digital. Penelitian ini bertujuan menganalisis tantangan yang dihadapi notaris dalam transaksi digital serta strategi adaptasi untuk mempertahankan relevansi dan kepatuhan hukum. Kontribusi akademik ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi pengembangan regulasi dan peningkatan kompetensi notaris, memastikan bahwa kemajuan teknologi tidak mengikis prinsip keadilan dan kepastian hukum. Metode penelitian yang akan di gunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif, penelitian hukum adalah suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang dihadapi. Hasil menunjukkan bahwa tantangan utama meliputi ketidakpastian regulasi, risiko keamanan siber, dan kebutuhan peningkatan kompetensi teknis. Adaptasi dilakukan melalui penguatan kerangka hukum, integrasi teknologi blockchain, dan kolaborasi dengan otoritas terkait. Penelitian ini menyimpulkan bahwa notaris perlu mengadopsi teknologi secara proaktif sambil memperkuat prinsip legalitas dan perlindungan konsumen.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025