Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kesesuaian perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah sesuai dengan PSAK Nomor 102 baik pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe. Dalam metode penelitian, penulis melakukan teknik pengumpulan data dengan cara dokumentasi dan wawancara. Dokumentasi, yaitu semua pengumpulan data yang telah didokumentasikan oleh perusahaan yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah. Wawancara, yaitu teknik pengumpulan data yang dilakukan dengan cara wawancara langsung kepada pihak-pihak yang terkait dengan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlakuan akuntansi pembiayaan murabahah pada PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung telah sesuai dengan PSAK Nomor 102 baik pengakuan maupun pengukuran, penyajian, dan pengungkapan. Terdapat transaksi yang tidak sesuai dengan PSAK Nomor 102 yaitu pada angsuran dan pada tunggakan angsuran yang sesuai. PT. BPRS Rahmah Hijrah Agung Lhokseumawe tidak mencatat atau tidak ada perlakuan akuntansi. Secara umum PSAK No. 102 mengatur bahwa ketika hal itu terjadi, margin diakui secara proporsional dengan kas yang diterima.
Copyrights © 2025