Penangkapan ikan secara ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated/IUU Fishing) merupakan ancaman serius terhadap keberlanjutan sumber daya kelautan Indonesia. Meski telah memiliki tujuh lembaga penegak hukum yang berwenang di laut, Indonesia masih menghadapi berbagai hambatan dalam mewujudkan penegakan hukum yang harmonis. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang menghambat harmonisasi penegakan hukum terhadap IUU Fishing di wilayah perairan Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil kajian menunjukkan bahwa hambatan utama terletak pada tumpang tindih kewenangan antar lembaga, lemahnya koordinasi, keterbatasan sarana dan prasarana, serta rendahnya kompetensi sumber daya manusia penegak hukum. Selain itu, tidak efektifnya regulasi dan belum optimalnya peran Badan Keamanan Laut (Bakamla) turut memperburuk kondisi penegakan hukum di laut. Simpulan dari penelitian ini menekankan perlunya sinkronisasi regulasi, peningkatan kapasitas kelembagaan, dan penguatan koordinasi antar lembaga guna menciptakan sistem penegakan hukum yang terpadu dan efektif dalam memberantas praktik IUU Fishing di perairan Indonesia.
Copyrights © 2025