Artikel ini mengkaji penerapan hukum humaniter internasional (HHI) dalam konteks konflik Rusia–Ukraina dengan fokus pada dampak perang hibrida terhadap efektivitas perlindungan sipil. Menggunakan pendekatan kualitatif normatif dengan studi kasus dan tinjauan literatur, serta didukung wawancara dengan praktisi hukum, penelitian ini mengevaluasi kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dan realitas praktik militer di lapangan. Temuan menunjukkan bahwa terdapat ketidaksesuaian signifikan antara prinsip-prinsip HHI dan tindakan militer, yang berdampak pada meningkatnya kerentanan kelompok non-kombatan. Kompleksitas perang hibrida turut memperumit mekanisme akuntabilitas hukum dan pelaksanaan etika perang. Berdasarkan analisis ini, artikel merekomendasikan perlunya reformulasi strategi militer serta pembaruan kurikulum pendidikan militer guna memperkuat internalisasi nilai-nilai HHI dalam operasi militer kontemporer.
Copyrights © 2025