Tindak pidana seksual oleh dokter terhadap pasien merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan etika profesi kedokteran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) terhadap dokter pelaku kekerasan seksual serta meninjau pelanggaran dari sisi etika profesi. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang, konseptual, dan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UU TPKS memberikan dasar hukum kuat, namun penerapannya masih terkendala pembuktian, relasi kuasa, dan lemahnya dukungan institusi. Dari sisi etik, tindakan seksual oleh dokter melanggar prinsip otonomi, non-maleficence, dan beneficence. Selain itu, mekanisme etik yang tertutup serta minimnya perlindungan korban memperlihatkan pentingnya sinergi antara hukum pidana dan penguatan etika profesi dalam mewujudkan sistem layanan kesehatan yang adil dan aman
Copyrights © 2025