Pasal 39 Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 10 Tahun 2009 Tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 mengenai kawasan hutan lindung menjelaskan kawasan lindung tidak dapat dialihfungsikan menjadi kawasan budidaya, dari peraturan tersebut kenyatannya tidak memperbolehkan perumahan Griya Anugrah Residence yang termasuk sebagai kawasan budidaya yang berdiri di atas kawasan lindung yaitu kawasan hutan lindung. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi Perda RTRW Kabupaten Bangkalan mengenai kawasan hutan lindung dan bagaimana akibat hukum dari pelanggaran atas Perda RTRW Kabupaten Bangkalan Tahun 2009-2029 apabila dilihat perumahan Griya Anugrah Residence berdiri di atas kawasan hutan lindung. Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Metode pengumpulan datanya menggunakan wawancara, dokumentasi, dan observasi langsung. Analisis data yang digunakan pada penelitian ini menggunakan analisis deskriptif. Hasil penelitian mengidentifikasi bahwa implementasi Perda No. 10 Tahun 2009 Tentang RTRW Kabupaten Bangkalan mengenai kawasan hutan lindung belum diimplementasikan secara maksimal Oleh karena itu masih terdapat penyimpangan terhadap pemanfaatan ruang dengan keberadaan Perumahan Griya Anugrah Residence yang berdiri di atas kawasan hutan lindung dan mengakibatkan perumahan tersebut tidak bisa diperjualbelikan kembali.
Copyrights © 2025