Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana tercermin dalam Putusan Nomor 258/Pid.B/2021/PN Bnj. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Fokus utama penelitian terletak pada penerapan ketentuan hukum pidana terhadap dua terdakwa yang secara bersama-sama melakukan penggelapan, serta menilai sejauh mana pertanggungjawaban pidana diterapkan berdasarkan peran masing-masing pelaku. Hasil analisis menunjukkan bahwa hakim mendasarkan putusannya pada ketentuan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tanpa membedakan bobot peran masing-masing terdakwa dalam pelaksanaan tindak pidana tersebut. Penelitian ini memberikan gambaran tentang penerapan teori penyertaan dalam praktik peradilan pidana dan pentingnya mempertimbangkan peran serta intensi individu dalam penjatuhan pidana
Copyrights © 2025