Tulisan ini menganalisis Putusan Praperadilan No. 22/Pid.Pra/2025/PN Mdn terkait dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan pemalsuan akta autentik yang terjadi di Kota Medan. Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka oleh penyidik terhadap pemohon. Penelitian menggunakan metode yuridis-normatif dengan pendekatan kasus. Hasil analisis menunjukkan bahwa dalam perkara ini, hakim menilai penetapan tersangka tidak memenuhi standar minimal pembuktian awal sebagaimana disyaratkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Putusan ini menegaskan kembali pentingnya prinsip due process of law dan perlindungan hak-hak tersangka dalam proses peradilan pidana
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025