Gaya hidup konsumtif secara sederhana dimaknai sebagai gaya hidup (lifestyle) dengan perilaku konsumsi yang berlebihan dalam membeli atau mengkonsumsi sebuah barang. Salah satu gaya hidup konsumtif yang banyak terjadi di masyarakat saat ini adalah perihal buy now pay later (BNPL). Islam memberikan pedoman tentang konsumsi, termasuk larangan terhadap perilaku boros (israf) dan pemborosan sumber daya (tabdzir), serta keharusan untuk mengonsumsi barang yang halal dan thayyib (baik dan bermanfaat). Artikel ini akan menganalisis konsep gaya hidup konsumtif perspektif QS. Al-Isra’ 26-27 dan menjelaskan implikasi Fenomena Buy Now, Pay Later (BNPL) di Indonesia. Metode penelitian menggunakan metode Studi kepustakaan atau literatur dengan pendekatan hukum normatif khususnya perspektif QS. Al-Isra’ 26-27 dari Tafsir Al Munir karya Wabah Zuhaili dan tafsir Al Misbah karya Quraish Shihab digunakan untuk analisa gaya hidup konsumtif dan kajian kasus BNPL dalam perspektif Islam. Penelitian terdahulu memang juga menyebutkan Shopee paylater mendatangkan kemudaratan kepada konsumen karena fitur ini memberikan keuntungan dari pengguna dan penundaan pembayaran ini bersifat riba karena salah satu syaratnya berisi ketentuan denda jika melebihi tempo yang telah disepakati sebelumnya Hasil penelitian ini menyebutkan gaya hidup konsumtif bukan hanya merusak diri sendiri tapi juga masyarakat dan BNPL yang tidak disikapi dengan bijak salah satu penyebabnya.
Copyrights © 2025