Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memiliki peran strategis dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional, menciptakan lapangan kerja, serta mewujudkan pemerataan hasil pembangunan. Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 menetapkan kriteria bagi usaha kecil, yakni: memiliki kekayaan bersih maksimal Rp200 juta (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha), omzet tahunan tidak melebihi Rp1 miliar, dimiliki oleh warga negara Indonesia, serta berdiri secara independen dan bukan merupakan bagian dari perusahaan lain. Berdasarkan kriteria ini, pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat memberikan dukungan nyata bagi pengembangan UKM. Pendekatan pemberdayaan UKM sebaiknya memperhatikan nilai-nilai sosial dan budaya lokal, mengingat sebagian besar UKM tumbuh dari inisiatif masyarakat setempat. Dukungan regulasi baik dalam bentuk undang-undang maupun kebijakan pemerintah, baik di bidang produksi maupun sektor perbankan, sangat penting untuk mendorong peran UKM dalam ekonomi nasional. George J. Stigler dalam Mandala Harefa (2008: 206) menyatakan bahwa regulasi merupakan seperangkat aturan yang bertujuan memberikan perlindungan dan manfaat bagi masyarakat luas atau kelompok tertentu. Regulasi ini memberikan manfaat ganda, yakni bagi pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk menjaga ketertiban dan melindungi masyarakat, serta bagi pelaku usaha sebagai subjek perizinan.
Copyrights © 2025