Hubungan antara hukum dan administrasi publik berakar pada pentingnya tata kelola pemerintahan yang terstruktur dan berkeadilan. Hukum berfungsi sebagai landasan dalam mengatur kehidupan masyarakat sekaligus membatasi kewenangan pemerintah agar tidak bertindak secara sewenang-wenang. Di sisi lain, administrasi publik berkembang sebagai alat untuk melaksanakan ketentuan hukum dan memberikan pelayanan kepada masyarakat secara efektif. Dalam sistem pemerintahan modern, hukum memberikan legitimasi terhadap administrasi publik, sementara administrasi bertanggung jawab dalam menerapkan hukum dalam praktik pemerintahan sehari-hari
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025