Penelitian ini mengkaji fenomena trafficking sebagai ancaman keamanan non-tradisional yang signifikan dalam konteks hubungan internasional kontemporer. Melalui pendekatan konstruktivisme sosial dan teori sekuritisasi, studi ini menganalisis bagaimana trafficking manusia telah bertransformasi menjadi isu strategis yang mengancam stabilitas kawasan dan tatanan global. Penelitian ini menerapkan metodologi kualitatif dengan pendekatan studi kasus komparatif yang berfokus pada kawasan Asia Tenggara dan Eropa Timur sebagai episentrum jaringan trafficking transnasional. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa kompleksitas trafficking sebagai kejahatan terorganisir lintas batas memerlukan pendekatan multilateral yang komprehensif, melibatkan interaksi antara aktor negara dan non-negara dalam kerangka tata kelola global. Studi ini berkontribusi pada pengembangan kerangka konseptual tentang sekuritisasi isu-isu non-tradisional dan menawarkan rekomendasi kebijakan untuk memperkuat rezim anti-trafficking pada tingkat regional dan internasional melalui penguatan mekanisme koordinasi multilateral dan harmonisasi kerangka hukum.
Copyrights © 2025