Artikel ini menganalisis hubungan simbiotik antara sertifikasi produk pangan halal dan Sistem Keamanan Pangan Terpadu (SKPT) di Indonesia. Dalam hal ini, meskipun memiliki fokus yang berbeda antara kehalalan dan keamanan pangan secara umum, namun keduanya pada dasarnya dapat saling melengkapi dan memperkuat dalam membangun kepercayaan konsumen. Keberadaan sertifikasi halal dengan persyaratannya yang ketat dapat meningkatkan aspek keamanan pangan dalam SKPT, sementara SKPT menyediakan kerangka kerja keamanan pangan yang menjadi prasyarat kehalalan. Dengan mengidentifikasi potensi sinergi antara kedua sistem, menyarankan harmonisasi standar, penguatan kerjasama antar lembaga, dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam menciptkan sistem pangan yang aman dan terpercayan bagi seluruh konsumen.
Copyrights © 2025