Jurnal Adijaya Multidisiplin
Vol 3 No 02 (2025): Jurnal Adijaya Multidisiplin (JAM)

Kepastian Hukum Peradilan Koneksitas Perkara Tindak Pidana Korupsi

Dwi Novantoro (Unknown)



Article Info

Publish Date
28 Apr 2025

Abstract

Dalam praktik penegakkan hukum, pemeriksaan secara koneksitas masih jarang untuk diterapkan. Masing-masing sistem peradilan lebih sering berjalan sendiri sendiri atau dengan kata lain bila terjadi tindak pidana yang dilakukan bersama antara oknum militer dan oknum sipil lebih sering diperiksa secara terpisah (splitzing). Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat dikemukakan bahwa peraturan tentang peradilan koneksitas sudah ada dan sudah terbentuk sebagai peraturan yang harus dilaksanakan. Dengan demikian diharapkan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh oknum militer dan oknum sipil dapat diperiksa dan diadili secara akuntabel dan menjujung tinggi azas equality before the law. Dengan adanya peradilan koneksitas diharapkan dapat menghindari perbedaan pertimbangan hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara yang sama. Sehubungan dengan hal tersebut peneliti tertarik untuk mengetahui lebih lanjut tentang masalah penerapan acara koneksitas dalam penanganan tindak pidana korupsi khususnya oleh anggota militer.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jam

Publisher

Subject

Religion Humanities Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Electrical & Electronics Engineering Engineering Environmental Science Health Professions Industrial & Manufacturing Engineering Languange, Linguistic, Communication & Media Mathematics Social Sciences Other

Description

Adijaya Multidisiplin Jurnal adalah jurnal yang menerbitkan artikel penelitian yang mencangkup multidisiplin, yang meliputi : Imu Manajemen, Humaniora dan ilmu sosial, ilmu politik kontemporer, ilmu pendidikan, ilmu agama dan filsafat, ilmu teknik, bisnis dan ekonomi, Koperasi, teknologi, ilmu ...