Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945 Paska Amandemen, Gubernur, Bupati, dan Walikota dipilih melalui proses demokrasi. Proses demokrasi yang dimaksud bisa melalui pemilihan dengan menggunakan suara masyarakat secara langsung atau pemilihan tak langsung lewat parlemen. Hadirnya UU Nomor 1 Tahun 2015, pelaksanaan Pilkada mulai dilaksanakan di semua daerah secara bersamaan. Pada Pilkada 2024 ini diikuti oleh semua provinsi dan kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Maka dari itu, ada sebagian provinsi dan kabupaten atau kota yang dipimpin oleh Penjabat Kepala Daerah sejak tahun 2022 karena masa jabatan kepala daerah sudah habis sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah menimbulkan kontroversi karena banyaknya unsur politik dalam pemilihan Penjabatnya sehingga sebagian orang menilai hadirnya Penjabat Kepala Daerah menyalahi konsep demokrasi. Artikel ini memakai metode penelitian hukum normatif. Mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah saat ini ada didalam Pasal 201 ayat (9), (10), dan (11) UU Nomor 10 Tahun 2016 dan Permendagri Nomor 1 Tahun 2018. Apabila mengaitkan antara konsep demokrasi dengan mekanisme penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah maka bisa didapatkan kesimpulan bahwa penunjukkan Penjabat Sementara Kepala Daerah murni keputusan politik para pemegang kekuasaan di pemerintah pusat dan bukan hasil pilihan rakyat.
Copyrights © 2024