Konsep negara demokrasi yang dianut oleh negara Indonesia menuntut adanya jaminan terhadap perlindungan Hak Asasi Manusia bagi setiap warga negaranya. Ciri khas dari sistem demokrasi adalah proses pemilihan umum yang melibatkan rakyat dalam menentukan nasib masa depan negara, salah satunya melalui pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Saat ini sistem yang digunakan dalam pemilihan Presiden dan Wakil Presiden adalah penerapan Presidential Threshold atau ambang batas yang harus dipenuhi untuk dapat mencalonkan diri sebagai Presiden dan Wakil Presiden, sehingga tidak semua orang dapat maju menjadi calon pasangan Presiden dan Wakil Presiden. Ketentuan ini kemudian dianggap bertentangan dengan konsep Hak Asasi Manusia yang telah dijamin oleh konstitusi. Jenis penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statuta approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan Presidential Threshold dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden bukan merupakan pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia. sebab Hak Asasi Manusia yang diterapkan di Indonesia bukanlah Hak Asasi Manusia secara mutlak melainkan terdapat batasan, tujuannya adalah untuk menghasilkan pemimpin yang mendapatkan dukungan mayoritas politik di parlemen untuk memperkuat sistem presidensil sehingga dalam melaksanaan roda pemerintahan tidak mudah tergoyahkan.
Copyrights © 2024