Pers merupakan the fourth estate kekuasaan keempat di dalam negara yang menganut sistem demokrasi untuk mengontrol jalannya sistem pemerintahan, di Indonesia jaminan terhadap pers masih jauh dari adopsi sistem demokrasi. Pers secara peraturan perundang-undangan dijamin kebebasannya/independensinya. Namun jaminan tersebut tidak dirasakan oleh Tempo yang pada saat meliput tentang revisi Undang-Undang TNI di intimidasi oleh seseorang. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan fenomenologis, adapun pengumpulan sumber data penelitian berupa: buku, jurnal, peraturan perundang-undangan terkait, wawancara dan hasil observasi. Hasil penelitian ini menguraikan tentang implikasi undang-undang Pers terhadap jaminan independensi, peran pemerintah dalam merespon kasus Tempo dan yang terakhir menguraikan tentang perspektif konstitusi terhadap independensi Pers di Indonesia. Kesimpulannya berupa adanya ketidaksesuaian sistem demokrasi yang di anut Indonesia terhadap kekerasan Pers yang terjadi akhir-akhir ini. Kata Kunci: Independen, Pers, Konstitusi.
Copyrights © 2025