Perkembangan kecerdasan buatan (AI) telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem hukum dan perlindungan data. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan dan regulasi terkait AI serta perlindungan data di Indonesia, dengan membandingkannya dengan standar internasional. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan, studi kasus, dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi AI di Indonesia masih dalam tahap awal, dengan beberapa tantangan utama terkait etika, keamanan, dan hak privasi. Sehingga, diperlukan langkah-langkah strategis dalam pembentukan kebijakan yang lebih adaptif dan berbasis prinsip keadilan serta kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa regulasi terkait AI di Indonesia masih berada pada tahap awal dan belum sepenuhnya siap menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh pesatnya perkembangan teknologi ini. Beberapa tantangan utama yang ditemukan antara lain terkait dengan isu etika, keamanan data, serta hak privasi yang sering kali terabaikan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis dalam pembentukan kebijakan yang lebih adaptif, transparan, dan berbasis pada prinsip keadilan serta kepastian hukum. Penelitian ini juga menyoroti perlunya pembaruan regulasi yang dapat menyeimbangkan inovasi teknologi dengan perlindungan hak-hak individu, agar Indonesia dapat memanfaatkan potensi AI secara maksimal tanpa mengorbankan privasi dan keamanan data.
Copyrights © 2025