Rendahnya pemahaman dan kepatuhan pajak menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pelaku usaha dalam mengelola kewajiban perpajakannya. Program pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui edukasi dan pendampingan strategi perencanaan pajak. Kegiatan ini dilaksanakan pada 14 Februari 2025 di Gedung Serbaguna Kecamatan Cikarang Pusat dengan melibatkan 12 UMKM sebagai mitra. Metode yang digunakan meliputi pelatihan, pendampingan langsung, serta evaluasi sebelum dan sesudah kegiatan melalui pre-test dan post-test. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pemahaman dan kepatuhan pajak UMKM setelah pelatihan. Rata-rata skor pemahaman pajak meningkat sebesar 68%, sementara kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak juga mengalami peningkatan yang signifikan. Selain itu, penerapan strategi perencanaan pajak terbukti mampu membantu UMKM dalam mengoptimalkan efisiensi keuangan dengan rata-rata penghematan pajak sebesar 20,2%. Namun, masih terdapat kendala dalam penerapan strategi secara optimal, terutama terkait pencatatan keuangan dan pemanfaatan insentif pajak. Oleh karena itu, diperlukan program pendampingan lanjutan untuk memastikan keberlanjutan penerapan strategi perpajakan yang lebih efektif bagi UMKM. Implikasi dari kegiatan ini menunjukkan bahwa peningkatan literasi perpajakan melalui pendekatan edukatif dan praktikal sangat penting untuk memperkuat fondasi kepatuhan pajak di sektor UMKM, serta mendorong terciptanya tata kelola keuangan usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025