Rendahnya literasi akuntansi dan pajak menjadi salah satu kendala utama yang dihadapi oleh pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengelola keuangan serta memenuhi kewajiban perpajakan. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku usaha dalam pencatatan keuangan serta kepatuhan pajak guna mendorong legalitas usaha. Pengabdian ini dilaksanakan di salah satu rumah pelaku usaha di Tambun Selatan pada tanggal 7 Maret 2025, dengan metode pelatihan dan pendampingan langsung kepada 10 pelaku usaha yang dipilih melalui teknik purposive sampling. Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara, dan kuesioner, kemudian dianalisis secara deskriptif kuantitatif dan kualitatif. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta dalam menyusun pencatatan keuangan sederhana serta kesadaran terhadap kewajiban perpajakan. Setelah pelatihan, sebagian besar peserta mulai melakukan pencatatan keuangan secara sistematis dan mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, masih terdapat kendala dalam penggunaan aplikasi akuntansi digital karena keterbatasan pemahaman teknologi. Program ini juga mendorong peningkatan kesadaran peserta terhadap pentingnya legalitas usaha sebagai bagian dari tata kelola yang akuntabel dan transparan. Kesimpulannya, pelatihan ini berkontribusi positif dalam meningkatkan literasi akuntansi dan pajak, tetapi diperlukan pendampingan lanjutan untuk memastikan penerapan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2025