Prinsip pencemar membayar adalah prinsip yang sering diucapkan dalam deklarasi internasional yang kemudianmasuk ke dalam konvensi-konvensi internasional dan menjadi prinsip hukum lingkungan internasional.Permasalah dalam penelitian ini adalah melihat bagaimana penerapan prinsip pencemar membayar menurutteori; dan pendekatan apa yang digunakan oleh Indonesia dalam implementasi prinsip pencemar membayar.Hasil penelitian ini menemukan bahwa penerapan prinsip pencemar membayar dalam Undang-Undang No. 32Tahun 2014 tentang Kelautan, tidak secara khusus diatur. Hal tersebut tidak mengakibatkan prinsip tersebuttidak dapat diterapkan bila terjadi pencemaran dan/atau perusakan di laut. Metode yang digunakan dalampenelitian ini adalah menggunakan penelitian yuridis normatif, maksudnya untuk menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan yang berkiatan dengan prinsip pencemar membayar. AbstractPrinciple of one who pollute must be fined is a principle that often said in international declaration then comeinto international conventions and become principle of international environment law. This research triesto examine how the practice of who pollute must be fined principle refer to theory; and what approach usedIndonesia in its implementation. The result of this research finds that its practices in the Law Number 32, Year2014 concerning Marine, ruled not in specific terms. But, It still can be implemented if pollution occurred and/or destruction at sea. Method of this research is normative juridical, intended to explain the Act.
Copyrights © 2016