Penerapan hukum qisas dalam sistem hukum pidana Indonesia memicu perdebatan kompleks akibat keberagaman budaya, agama, dan ketegangan antara hukum Islam dengan hukum positif berbasis Pancasila. Meski qisas dianggap sebagai bentuk keadilan setimpal dalam Islam, integrasinya memerlukan penyesuaian dengan prinsip HAM dan nilai-nilai nasional. Penelitian ini bertujuan menganalisis relevansi qisas dalam sistem hukum Indonesia, mengidentifikasi tantangan integrasi, dan merumuskan solusi yang mempertimbangkan aspek hukum, sosial, dan budaya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan studi pustaka dan analisis normatif-komparatif terhadap literatur hukum Islam, kebijakan nasional, dan praktik di negara hybrid. Qisas berpotensi diintegrasikan secara terbatas dengan syarat: (1) adaptasi prinsip restorative justice (seperti diyat), (2) pelatihan aparat penegak hukum, (3) pembentukan pengadilan khusus, dan (4) dialog multistakeholder untuk menghindari diskriminasi. Penelitian ini merekomendasikan reformasi sistem peradilan dan kajian lebih lanjut tentang dampak sosial qisas, dengan pendekatan inklusif yang menjunjung Pancasila dan HAM.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2025