Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 19 No 01 (2025): MEI

HUKUM MEWAKILKAN AKAD NIKAH BAGI MEMPELAI LAKI-LAKI PERSPEKTIF KOMPILASI HUKUM ISLAM DAN PERMEN AGAMA NOMOR 20 TAHUN 2019 TENTANG PENCATATAN PERNIKAHAN

Muqsith, Abdurrahman (Unknown)
Hasanah, Siti Alfiatul (Unknown)
Awaliyah, Rohmatul (Unknown)



Article Info

Publish Date
29 May 2025

Abstract

Akad merupakan satu hak yang sangat penting dalam sebuh pernikahan. Bahkan menjadi kunci utama pernikahan tersebut bisa jalankan atau tidak. Ada banyak kewajiban yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam melangsungkan akad pernikahan. Salah satunya adalah ijab qobul antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan. Kita tahu bahwasanya di Indonesia wali dari mempelai perempuan dapat diwakilkan kepada kepala KUA kecamatan setempat jika si wali berhalangan hadir atau memang tidak mau untuk berperan sendiri dalam menikahkan anak perempuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Selain itu masalah yang juga mungkin terjadi yaitu ketika si mempelai laki-laki tidak ada di tempat atau ingin mewakilkan akadnya kepada laki-laki lain untuk menjalankan akan bersama kepala KUA atau wali si mempelai perempuan itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menganalisis pada undang-undang terkait hokum mewakilkan akad nikah. Adapun hasil dari penelitian ini bahwasanya dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Mentri agama mempelai laki laki boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk mengsungkan prosesi akad nikah.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...