Akad merupakan satu hak yang sangat penting dalam sebuh pernikahan. Bahkan menjadi kunci utama pernikahan tersebut bisa jalankan atau tidak. Ada banyak kewajiban yang harus dipersiapkan dan dilaksanakan dalam melangsungkan akad pernikahan. Salah satunya adalah ijab qobul antara mempelai laki-laki dengan wali dari mempelai perempuan. Kita tahu bahwasanya di Indonesia wali dari mempelai perempuan dapat diwakilkan kepada kepala KUA kecamatan setempat jika si wali berhalangan hadir atau memang tidak mau untuk berperan sendiri dalam menikahkan anak perempuannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan. Selain itu masalah yang juga mungkin terjadi yaitu ketika si mempelai laki-laki tidak ada di tempat atau ingin mewakilkan akadnya kepada laki-laki lain untuk menjalankan akan bersama kepala KUA atau wali si mempelai perempuan itu sendiri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normative dengan menganalisis pada undang-undang terkait hokum mewakilkan akad nikah. Adapun hasil dari penelitian ini bahwasanya dalam Kompilasi Hukum Islam dan Peraturan Mentri agama mempelai laki laki boleh mewakilkan dirinya kepada orang lain untuk mengsungkan prosesi akad nikah.
Copyrights © 2025